|
Fukuyama Rinkako
|
Jul 26 2013, 09:38 AM
Post #1
|
|
Administrator
- Posts:
- 7
- Group:
- School Board
- Member
- #1
- Joined:
- Jul 25, 2013
|
KETENTUAN UMUM
Pasal 1: Pakaian Seragam Sekolah tidak memberikan ketentuan khusus dalam berseragam. Baju bebas kasual selama sopan dan tertutup. Diwajibkan memakai sepatu.
Pasal 2: Kegiatan Sekolah
- Kegiatan sekolah dimulai dari hari Senin dan berakhir hari Sabtu. Hari Minggu, siswa diliburkan, kecuali ada acara tertentu yang dilaksanakan hari Minggu.
- Kecuali hari Senin, siswa masuk tergantung dari jam mulai kelas yang diikuti. Pada hari Senin, semua siswa wajib masuk pukul 08.00 untuk mengikuti acara apel kepala sekolah.
- Ekstrakurikuler akan dilaksanakan mulai dari hari Kamis sampai Sabtu, sepulang sekolah. Jadwal akan diberitahukan lebih lanjut oleh para penanggung-jawab ekstrakurikuler.
- Sekolah memberlakukan sistem detensi. Detensi akan diberlakukan jika siswa/i terlambat memasuki kelas atau memiliki nilai dibawah rata-rata yang telah ditentukan guru untuk melewati satu semester.
- Remedial hanya akan diberlakukan untuk ujian tertulis mata pelajaran umum.
- Ujian akan dilakukan empat kali dalam satu semester - 2x ujian praktek dan 2x ujian tertulis.
Pasal 3: Presensi Kehadiran
- Untuk bisa naik ke tingkat berikutnya, presensi kehadiran siswa minimal adalah 93% dari jumlah hari kehadiran di kelas.
- Siswa akan dianggap tidak hadir [alpa] jika yang bersangkutan tidak ada dari awal kegiatan sekolah sampai selesai.
- Jika sakit, siswa wajib mengirimkan surat pengantar dari kepala asrama atau dari orang tua/wali yang tinggal bersama-sama dengan siswa. Jika tidak memberi surat pengantar, maka siswa akan dianggap alpa.
Pasal 4: Kenaikan Kelas dan Kelulusan
- Dalam satu tahun ada empat semester. Kenaikan kelas ditentukan dari nilai rata-rata keempat semester ini.
- Ujian akan dilaksanakan tiap tengah semester: ujian praktek dan ujian tertulis. Untuk semester 1 akan dilaksanakan ujian praktek dan tertulis untuk mata pelajaran umum, sedangkan semester 2 akan dilaksanakan ujian praktek dan tertulis untuk mata pelajaran khusus.
- Siswa akan dinyatakan naik kelas jika nilai rata-rata selama empat semester melebihi nilai rata-rata yang dibutuhkan untuk kenaikan kelas (KKM).
- Nilai rata-rata yang diwajibkan untuk kenaikan kelas adalah 70.
Pasal 5: Part-work Time, Agency Applying
- Selama bersekolah di sini, hanya diperkenankan bekerja paruh waktu.
- Para siswa baru diperbolehkan mencari talent agency ketika berada di tahun ketiga. Sekolah akan memperkenalkan beberapa talent agency yang merekrut anak-anak dari fakultas voice acting dan singing.
|